MAGANG 1 TUGAS 4
LAPORAN BACAAN
NURSYIFA
11901028
PAI 4D
Judul : 4 kompetensi Guru proporsional
Sumber :
https://e-jurnal.stail.ac.id/index.php/tadibi/article/download/27/28
STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Muh Idris
Dosen Tarbiyah STAI Luqman Al Hakim Surabaya
Pengertian Guru Profesional
Guru adalah orang yang pekerjaan mata pencahariannya (profesinya) mengajar. Menurut
W.J.S. Poerwadarminto, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan dalam UndangUndang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Profesional berasal dari kata “profesi”, yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu (ketrampilan, keguruan, dan sebagainya). Sedangkan profesional itu sendiri adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian dan keahlian khusus untuk menjalankannya. Profesional juga diartikan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
E. Mulyasa menambahkan, bahwa pekerjaan yang bersifat profesional merupakan pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Mengingat tugas dan tanggung jawab yang begitu kompleksnya, maka profesi guru ini juga memerlukan persyaratan khusus, antara lain: (1) menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, (3) menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai, (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, dan (5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan.
Selain persyaratan khusus tersebut, menurut hemat penulis, sebenarnya masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi, antara lain: (1) memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, (2) memiliki klien/ obyek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, dan (3) diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya.
Atas dasar persyaratan tersebut, jelaslah bahwa jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang memang khusus dipersiapkan untuk itu. Demikian juga dengan profesi guru, harus ditempuh melalui jenjang pendidikan pre service education, seperti Akta IV, Diploma IV, S-1 keguruan baik keagamaan maupun umum, di samping juga adanya sertifikasi.
Dengan demikian, guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan keahlian khusus, terdidik dan terlatih dalam bidang keguruan secara baik, sehingga ia mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan dan pengalaman yang maksimal di bidangnya.
Perihal teori tentang guru profesional, telah banyak dikemukakan oleh para pakar pendidikan, seperti G.H. Rice dan D.W. Bishoprick dengan teori self control dan self direction-nya,
C.D. Glickman dengan teori kuadran guru-nya, dan Hanson dengan teori multi dimensi-nya.
Menurut G.H. Rice dan D.W. Bishoprick, bahwa guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Di mana profesionalisme guru dipandang sebagai suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dan dari diarahkan oleh orang lain (other directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri. Di mana dengan guru-guru yang memiliki pengetahuan yang luas, kematangan dan mampu menggerakkan dirinya sendiri,
maka diharapkan akan mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Sedangkan C.D. Glickman menegaskan, bahwa seorang guru akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (abality) yang tinggi dan motivasi (motivation) kesungguhan hati yang tinggi pula untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Uraian lebih lanjut tentang teori kuadran guru Glickman, akan dibahas tersendiri.
Standar Kompetensi Guru
Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan
seseorang, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif
Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara bertanggung jawab dan layak. Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional, sehingga ada ukuran-
ukuran dan kriteria-kriteria ambang batas minimal kemampuan tertentu yang harus dimiliki serta dikuasai oleh seorang guru, yang selanjutnya dapat diadakan penilaian secara obyektif untuk penjaminan serta pengendalian mutu guru khususnya dan pendidikan pada umumnya (misalnya: dengan setrtifikasi guru dalam jabatan).
Masalah standar nasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalamnya telah disebutkan, bahwa ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi, antara lain: (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian pendidikan.
Selanjutnya, standar pendidik dan tenaga kependidikan (butir d) tersebut yang berkaitan
dengan kompetensi, meliputi antara lain: (1) kompetensi pedagogis, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Sedangkan ketentuan lebih lanjut secara teknis, telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik, serta Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Kompetensi Pedagogis
Kompetensi pedagogis adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliknya.
Sedangkan Paulo Freire berpendapat, bahwa kompetensi pedagogis itu meliputi kemampuan, antara lain: (1) memahami peserta didik, (2) merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, serta (5) mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilinya.20
Secara pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran memang perlu mendapat perhatian yang serius, karena akan menentukan keberhasilan Proses Belajar Mengajar (PBM).
Dalam pemahaman terhadap peserta didik, sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami oleh guru, antara lain: (1) tingkat kecerdasan, (2) kreatifitas, (3) kondisi fisik, dan (4) pertumbuhan serta perkembangan kognitif.
Dalam perancangan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu: (1) identifikasi kebutuhan, (2) perumusan dan identifikasi kompetensi dasar, serta (3) penyusunan program pembelajaran.
Guru juga harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti, bahwa pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subyek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikatif. Karena tanpa komunikasi yang baik, maka tidak akan ada pendidikan yang sejati. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkomunikasikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik. Kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan karena penerapan metode konvensional, anti dialog, proses penjinakan, pewarisan pengetahuan yang menganggap anak didik sebagai botol kosong yang harus diisi penuh, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat.
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan cara antara lain: (1) penilaian kelas, (2) tes kemampuan dasar, (3) penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, (4) benchmarking, dan (5) penilaian program.
Sedangkan pengembangan peserta didik dimaksudkan untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya, yang dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain: (1) kegiatan ekstra kurikuler (ekskul), (2) pengayaan dan remidial, (3) Bimbingan dan Konseling (BK), dan sebagainya.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, disiplin, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Sedangkan menurut M.A. May, bahwa kompetensi kepribadian itu meliputi kemampuan antara lain: (1) memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, (2) memiliki kepribadian yang dewasa, (3) memiliki kepribadian yang arif, (4) memiliki kepribadian yang berwibawa, dan (5)
memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.22
Kepribadin guru memang memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Karena akan mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan, dan pembentukan kepribadian peserta didik. Ini dapat dimaklumi, karena manusia merupakan makhluk yang suka mencontoh, termasuk mencontoh pribadi gurunya sebagai teladan. Oleh karena itu wajar, ketika orang tua akan mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah, akan mencari tahu terlebih dahulu siapa guru-guru yang akan membimbing dan mendidik anaknya.
Di samping harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil, disiplin, arif, dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan beakhlak mulia, maka seorang guru juga dituntut bagaimana dapat memiliki dan menumbuhkan kewibawaannya sebagai seorang pendidik di depan peserta didiknya.
Setiap guru wajib memiliki seluruh unsur kompetensi personal atau kepribadian yang memadai tersebut, karena kompetensi ini akan melandasi atau menjadi landasan bagi kompetensikompetensi yang lainnya. Sehingga guru tidak hanya dituntut untuk mampu memaknai pembelajaran, tetapi yang paling penting adalah bagaimana dia menjadikan pembelajaran itu sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan lebih khusus, ruang lingkup kompetensi profesional guru dapat dijabarkan, sebagai beikut: (1) memahami, memilih, dan menentukan secara tepat jenis-jenis materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta dididk, (2) menguasai, menjabarkan dan mengembangkan materi standar (3) mengurutkan materi pembelajaran dengan batasan ruang lingkupmya, (4) mengorganisasikan materi pembelajaran dengan teori elaborasi, (5) memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP), (6) memahami, menguasai dan dapat menerapkan konsep dasar, landasan-landasan serta tujuan kependidikan, baik filosofis, psikilogis, sosiologis dan sebagainya, (7) memahami dan dapat menerapkan teori belajar serta prinsipprinsip psikologi pendidikan dalam pembelajaran sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik, (8) memahami dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP), (9) mengelola kelas, (10) merumuskan tujuan pembelajaran, (11) memahami dan melaksanakan pengembangan kemampuan peserta didik dalam materi pembelajaran, (12) memahami dan melaksanakan penelitian dalam pembelajaran menurut bidang studinya masing-masing, (13) memahami dan melaksanakan konsep pendidikan individual (14) memahami dan dapat mnerapkan metode pengajaran yang bervariasi, (15) mampu mengembangkan dan mendayagunakan berbagai alat, media dan sumber pembelajaran yang relevan, (16) mampu mengelola. mengorganisasikan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang relevan, (17) menciptakan ilkim pembelajaran yang kondusif, dan (18) melaksanakan penilaian yang sebenarnya (authentic Assessment).24
Dari uraian di atas nampak, bahwa kompetensi profesional merupakan kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas utamanya mengajar.
Sehingga seorang guru dituntut untuk menguasai keilmuan yang terkait dengan bidang studinya.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial ini harus dimiliki dan dikuasai oleh guru memang cukup beralasan, karena guru adalah makhluk sosial (homo socius) yang dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan lingkungannya tidak dapat dilepaskan, yang tidak hamya terbatas pada pembelajaran di sekolah saja. Di samping itu, karena guru juga sebagai pembina, tokoh, panutan, petugas dan agen perubahan sosial masyarakatnya. Sehingga diharapkan guru merupakan kunci penting dalam kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat
Komentar
Posting Komentar